business
PHK melonjak, begini cara pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

PHK melonjak, begini cara pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan signifikan pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di awal tahun 2025.
Tercatat, angka pengajuan klaim program JKP meningkat tajam hingga mencapai 100,6% pada kuartal I-2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024.
Lonjakan ini diiringi oleh tingginya kasus PHK yang melanda berbagai sektor industri. Total klaim JKP sendiri mencapai angka 35.493 kasus dengan nilai pembayaran mencapai Rp161 miliar.
Fenomena ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam. Di satu sisi, program JKP berperan penting dalam memberikan bantuan bagi para pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.
JKP menjadi secercah harapan bagi mereka yang terpaksa kehilangan pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sambil mencari pekerjaan baru.
Namun di sisi lain, lonjakan klaim JKP juga menjadi indikator pahit tentang kondisi pasar tenaga kerja yang sedang tidak baik-baik saja.
Program JKP sendiri dirancang untuk meringankan beban pekerja yang terkena PHK dengan memberikan tiga manfaat utama.
Pertama, manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan. Besarannya dihitung berdasarkan formula (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan), dengan upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batasan maksimal Rp 5 juta.

Kedua, akses informasi kerja yang sangat bermanfaat bagi para pencari kerja, baik dalam bentuk informasi pasar kerja terkini maupun bimbingan dalam menentukan arah karier.
Ketiga, pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, hingga perusahaan ternama. Agar dapat mencairkan dana JKP, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
* Warga Negara Indonesia (WNI);
* Berusia di bawah 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta;
* Terdaftar dan membayar iuran minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan catatan 6 bulan terakhir berturut-turut
Proses pengajuan klaim JKP sendiri diawali dengan pelaporan PHK yang dilakukan melalui portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id).
Melalui portal ini, peserta dapat melaporkan PHK, mengunggah bukti PHK, dan selanjutnya mengajukan klaim JKP.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan melakukan validasi dan jika disetujui, dana JKP akan ditransfer ke rekening peserta.
Di tengah kondisi ketenagakerjaan yang sedang menantang ini, program JKP hadir sebagai bantalan sosial yang krusial.

Kehadirannya diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dari PHK yang dialami oleh para pekerja. Namun demikian, upaya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan mampu menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja tentu saja harus terus digencarkan.
Peningkatan kompetensi dan keahlian para pencari kerja pun menjadi hal penting yang tak boleh diabaikan agar mereka mampu bersaing di pasar tenaga kerja.
Pemerintah juga harus mendorong penciptaan lapangan kerja. Berikan insentif pajak, kemudahan perizinan, atau akses pembiayaan bagi UMKM, startup, dan sektor padat karya seperti infrastruktur, teknologi, atau ekonomi hijau.
Promosikan investasi di daerah dengan tingkat pengangguran tinggi melalui berbagai program yang bisa dicoba, semisal kawasan ekonomi khusus atau program pengembangan regional.
Selain itu, pemerintah juga perlu membangun sistem data terintegrasi untuk memantau tingkat PHK, pengangguran, dan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
Gunakan data ini untuk merancang kebijakan yang responsif, seperti relokasi tenaga kerja ke sektor yang sedang tumbuh.
Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat mengurangi dampak PHK, mendukung pekerja yang terdampak, dan mencegah PHK massal di masa depan.

Konten ini dihasilkan dari kecerdasan buatan (AI). Glance/InMobi tidak bertanggung jawab atas isi konten tersebut.